B-CHANNEL, KOTA BOGOR– DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor menemui para pimpinan DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangam atas terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 37 Tahun 2020 tentang Juknis pelaksanaan penerapan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut PSI, Perwali nomor 37 tahun 2020Â sebagai landasan hukum untuk melakukan penegakan hukum yang melanggar penyelenggaraan kesehatan khususnya pelaksanaan PSBB di Kota Bogor yang bersifat preventif dan refresif non yustisial.
Namun disisi lain, muatan materi Perwali tersebut ternyata cacat hukum sebab tidak sejalan dengan proses pembentukan peraturan perundang undangan sebagaimana diatur dalam UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU no 15 tahun 2019.
“Perwali 37 2020 bertentangan dengan pasal 15 UU no 12 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. Muatan materi Perwali 37/2020 tidak punya dasar hukum dan berpotensi melanggar HAM. Pengaturan sanksi berupa denda administratif dalam Perwali 37 2020 melanggar prinsip pembagian kekuasaan (Distribution of power atau Dovision of power),” jelas Ketua PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan, tak ada dasar hukum dan pertimbagan menurut Kabah Hukum sosialogis kalaupun sanksi itu mengacu ke Pergub pun keliru, jika sudah diberikan sanksi, itupun menurutnya salah karena orang orang belum dilindungi hak hak dasarnya.
“Ini tidak boleh diberlakukan lagi dan kalau gengsi tidak mau dicabut karena tidak ada dasar hukumnya, jangan diberlakukan kembali Perwalinya. Maka, atas dasar itu, DPD PSI Kota Bogor mendesak kepada DPRD Kota Bogor meminta penjelasan kepada Walikota Bogor Bima Arya sehubungan dengan penerbitan Perwali 37/2020 tentang Juknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBN di Kota Bogor. Jadi mesti ada penjelasan dari walikota, dan Perwali itu harus dicabut segera. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan atas denda dari Perwali itu, maka bisa menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA),” tegas Sugeng.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, PSBB harus menjadi instrumen yang betul betul bisa mengurangi penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. Namun, setelah dilakukan pengawasan di lapangan ternyata masih banyak pelanggaran, sehingga diperlukan sanksi tegas aturan.
Atang menyatakan bahwa DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pansus III yang menangani soal pengawasan covid untuk segera menindaklanjutinya.
“Penuhi kebutuhan masyarakan melalui JPS dan penerapan sanksi yang tegas. Jadi sanksi yang tegas itu harus berdasarkan regulasi yang berlaku dan tata urutan UU yang berlaku di Indonesia. Catatan pentingnya, pihak Pemkot Bogor sebagai pihak yang mengeluarkan aturan, mengawasi dan menjalankan melakukan penetapan sanksi serta menerima denda, harus sesuai dengan aturan yang diatasnya,”jelas Atang.
Sementara menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor mewakili Pemkot Bogor, apa yang disampaikan DPD PSI Kota Bogor, Perwali dikeluarkan karena situasi kondisi covid di Kota Bogor dan sudah sesuai dengan arahan dari Provinsi maupun pusat soal penerapan denda bagi pelanggar PSBB.
“Dalam arahan Permendagri harus menerbitkan Perda, tetapi tiga Kepala Daerah di Bodebek meminta petunjuk untuk membuat aturan bagi pelanggar PSBB sehingga di Kota Bogor dikeluarkan Perwali. Kami sudah berkoordinasi dengan Jabar untuk menerbitkan Perwali itu dan sudah sesuai aturan,” katanya.
Sehingga, sambung dia, yang terpenting adalah kepastian hukum, pemanfaatan dan keadilan. Apabila dilihat dari sisi keadilan melalui persidangan dan sisi kepastian, sudah jelas karena sisi pemanfaatannya yang ditonjolkan.
“Perwali itu tidak bersifat lama tetapi hanya mengikuti situasi kondisi covid. Semuanya diskresi yang dilakukan dan saat ini karena kondiso normal dan semuanya ada regulasi sesuai aturan yang ada, maka merujuk ke provinsi dan ke pusat soal lenerapan sanksi dan dijalankan oleh para penegak hukum, sehingga Perwali 37 merupakan landasan hukum,” tukasnya.
Reporter: Erry Novriansyah
No comment