Dibola Pengadilan, Petani Arca Bakal Ngadu Ke Presiden


BOGORCHANNEL.ID– Proses hukum yang ditempuh oleh para petani blok Arca, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung yang selama ini terus diintimidasi oleh pihak PTPN VIII Gunung Mas yang diduga kuat sudah menggandeng pengusaha besar, proses hukum yang ditempuh para petani hingga kini belum mendapat pijakan yang jelas. Hal ini dikarenakan pihak pengadilan PTUN Bandung saling lempar dengan Pengadilan negeri Cibinong.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan. Langkah pertama upaya hukum para petani menggugat BPN Bogor terkait terbitnya sertifikat HGU di blok Arca di PTUN Bandung. majelis hakim memenangkan para petani. Proses hukum terus berjalan hibgga ke Mahkmah Agung. Tetapi di Mahkamah Agung kemenangan para petani di PTUN tersebut dianulir oleh MA.

“Gugatan para petani di PTUN Bandung dimenangkan oleh majelis hakim dengan mebatalkan sertifikat HGU PTPN VIII Gunung Mas di blok Arca Sukaresmi. Tetapi disaat proses hukum berjalan ke tingkat MA, putusan itu dianulir oleh MA. Katanya perkara tersebut harus ditempuhnya di pengadilan negeri Cibinong, hingga di peninjauan kembali tahap pertama atau PK dimenangkan oleh pihak BPN, namun kita masih punya kesempatan untuk melakukan PK yang kedua dan kini sedang berproses,” ujar Iwan Darmawan Sh, selaku penggugat mewakili para petani.

Masih dikatakan dia, sedangkan untuk menyikapi bahwa perkara ini harus melalui PN Cibinong, para petani kini sudah melakukan gugatan ke BPN Cibinong.

“Ya dianulirnya hasil kita di PTUN Bandung oleh MA, ahkirnya kita tempuh juga dengan melakukan gugatan ke PN Cibinong..Dengan demikian, upaya hukum para petani blok Arca ini ada di dua pengadilan. Yang pertama gugatan di PTUN Bandung yang kini sedang proses PK kedua di MA dan yang kedua adalah melakukan gugatan di PN Cibinong dan sedang proses persidangan,” imbuh Iwan.

Selain melakukan upaya hukum di pengadilan negeri dan di PTUN, para peyani juga tidak akan berpangku tangan menununggu hasil keputusan pengadilan. Namun mereka juga kini tengah mengonsep surat untuk mengadu ke presiden Joko Widodo.

“Ya kita akan kirim surat ke presiden Joko Widodo. Mulai dari minta perlindungan yang akan dilengkapi historis keberadaan kita berada di blok Arca,” pungkas Iwan.

(Dadang Supriatna)

Comments are disabled.