B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau online single submission (OSS) pada 21 Juni 2018, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya akan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menanggapi implementasi OSS di Kota Bogor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denny Mulyadi mengatakan, pada prinsipnya pelayanan perizinan harus tetap jalan bagi warga kota.
“Dengan terbitnya PP 24/2018, kami sudah melakukan langkah-langkah persiapan implementasinya. Mulai dari konsultasi ke pemerintah pusat, koordinasi tim satgas percepatan berusaha, harmonisasi regulasi, hingga kesiapan SDM aparatur pelayanan. Implementasi OSS juga bisa putuskan aksi pungli,” tegas Denny, Selasa (02/09/18).
Lebih jauh, Denny menyatakan, bahwa OSS sudah dilaksanakan di DPMPTSP sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan terhadap program pemerintah pusat yang menginginkan pelayanan perizinan semakin mudah, cepat, dan transparan.
“DPMPTSP Kota Bogor akan melakukan bentuk layanan perbantuan, layanan mandiri dan layanan prioritas bagi pemohon yang mengakses OSS”, ujarnya.
Denny menambahkan, hal-hal yang masih belum sempurna dalam proses pelayanan OSS secara pararel terus diupayakan penyelesaiannya bertahap. Masih kata Denny, bahwa esensi dari kebijakan PP Nomor 24 tahun 2018 adalah mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinannya, hal ini merupakan salah satu cara memperkuat tren ekonomi digital.
“Jadi, suka atau tidak suka, semua dinas terkait harus menindaklanjuti regulasi yang telah dilaunching oleh Presiden Jokowi. Dan melalui layanan OSS, diharapkan tidak ada lagi keluhan pelaku usaha investor di daerah yang mengalami perlakuan layanan berbelit-belit, rentang birokrasi yang terlalu panjang serta tindak pemerasan pungutan liar yang mengakibatkan renggangnya investor dari daerah dan menurunnya iklim investasi,” beber Denny.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menggelar acara sosialisasi Peluncuran Sistem OSS di Hotel Borobudur, Jakarta.
“Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS,” kata Darmin.
Dijelaskannya, Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, menurut Menko Perekonomian, juga akan dilakukan melalui sistem OSS.
” Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” Ungkapnya
“Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L (Kementerian/Lembaga) dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru,” Tambahnya.
Darmin menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat.
Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal: www.oss.go.id.
Sebelumnya diinformasikan bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. (*)
No comment