B-CHANNEL, BOGOR – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.
“Kami sudah menangkap para pelakunya yang berjumlah delapan orang di Citeureup pada Selasa (3/07/18),” kata Kapolres Bogor AKBP A. M Dicky.
Adapun tersangka yang diamankan sambung Kapolres, dalam kasus ini yaitu (ISH/15), (ARN/14), (MR/18), (MDF/20), (RS/22), (N/22), (A/22) dan 1 (satu) orang lagi masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres menjelaskan, kronologi tindak pidana ini berawalnya pada hari Selasa 26-07-2018 lalu, dumana anak pelaku yang berinisial (ISH) melakukan penjemputan didekat rel kereta Citeureup kepada anak korban yang ditemani dengan (AR) yang sebelumnya sudah janjian ketemuan dengan anak korban via pesan Whatsapp sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah menjemput anak korban, para pelaku lalu mampir kerumah temannya insial (H). Hingga mereka naik motor berboncengan dengan membawa korban ke tempat tongkrongan sebuah warung di Citeureup. Tak lama beberapa menit korban dibawa ke Rumah Kosong Citeureup Bogor dan dirumah kosong tersebut sudah ada 3 teman yang lainnya (MDF), (MR), (S).
“Nah, dirumah kosong inilah anak korban disetubuhan secara bergiliran oleh ke 6 orang pelaku. Sadisnya lagi setelah 6 pelaku lainnya menyetubuhi secara bergiliran, datanglah 2 temannya yang berinisial (N), (RS), dan langsung menghampiri korban dengan melakukan perbuatan cabul meraba bagian tubuhnya, “ujar Kapolres.
Setelah melakukan aksi bejatnya, lanjut Kapolres, korban akhirnya diantar pulang kerumahnya. Dari kejadian yang dialami korban pun sempat mengalami sakit 1 minggu, hingga meninggal dunia pada tanggal 03 Juli 2018. Akibat peristiwa tersebut orangtua korban melaporkan ke Polsek Citeureup, kemudian dilimpahkan ke PPA Polres Bogor.
“Guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, saat ini kami sudah melakukan penahanan kepada para tersangka di Polres Bogor. Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) lembar karpet warna merah, 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat muda, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau biru kuning dengan No Pol : F 573 NJ, 1 (satu) buah HP Xiaomi warna emas/gold, berikut kartu perdana, “tutur Kapolres
Untuk perkara yang dikenakan yaitu Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Reporter/foto.doc: Agus Sudrajat
No comment