BOGORCHANNEL.ID– Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil ringkus 11 pelaku aksi tawuran yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, terjadinya tawuran berawal dari adanya tantangan via media sosial yakni Instagram dan lanjut melakukan pertemuan. Selain mencari secara acak mendatangi yang sedang nongkrong salah satunya tempat pos ronda.
Bismo mengatakan, dari sebelas pelaku tersebut, telah diamankan dan menahan 5 orang untuk dilakukan proses. Kemudian 5 orang yang sedang dalam pemeriksaan.
Ia menuturkan, pengamanan para pelaku, hasil dari kerjasama antara petugas serta warga yang memberikan informasi dan aduan prihal tauran yang meresahkan masyarakat.
“Kita apresiasi anggota dan warga yang selalu memberikan informasi untuk meminimalisir aksi aksi tawuran dan jatuhnya korban Kita berhasil mengamankan para pelaku, sehingga tidak terjadi korban. Jadi ketika meraka nongkrong nongkrong dan diindikasikan kuat untuk melakukan hal hal yang tidak diinginkan kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Da didapati senjata tajam yang mereka pegang. Dan beberapa senjata tajam yang kita amankan ada klewang, golok, parang,†ungkap Bismo.
Bismo juga menegaskan bahwa pelaku di jerat dengan undang undang darurat nomer 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat dengan undang-undang darurat nomer 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara. Khusus untuk kita junto kan dengan undang undang sistem peradilan anak undang undang nomer 11 tahun 2012,†tegasnya. (**)
Risky