B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) oleh Bea Cukai Bogor digelar. Kegiatan pemusnahan BMN dilakukan di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu (25/11/20).
Dihari yang sama juga, kegiatan pemusnahan dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan diikuti serentak secara daring di 7 Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), diantaranya Kota Bandung, Purwakarta, Tasikmalaya dan yang lainnya.
Plt. Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Edwan Isrin menyampaikan, pemusnahan BMN yang dilakukan merupakan hasil penindakan cukai rentang tahun 2017 hingga 2020.
“Nilai cukai barang yang dimusnahkan di Kota Bogor, sekitar Rp 504 juta yang terdiri dari rokok tembakau iris dan sigaret mesin sebanyak 500 ribu batang. Untuk tembakau iris sekitar 530 kg, rokok elektrik sekitar 341.286 milliliter atau sebanyak 5.337 botol. Total kerugian negara sekitar Rp 504 juta, nilai cukai yang seharusnya didapat negara,” jelas Edwan Isrin.
Melalui pemusnahan BMN hasil penindakan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor menurun dan tidak ada lagi pelanggaran di bidang cukai.
Sementara Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah yang hadir dalam kegiatan didampingi Kasat Pol PP Agustian Syah menuturkan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil temuan-temuan di Jawa Barat yang jumlahnya cukup besar, sekitar Rp 5 Miliar. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung kegiatan tersebut.
“Yang jelas komunikasi kita dengan Bea Cukai tetap terjalin baik, termasuk juga nanti pelaksanaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) akan kita intensifkan,” kata Sekda usai mengikuti pemusnahan.
Sekedar informasi, selama rentang tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 30,5 Miliar.
Adapun barang kena cukai yang dimusnahkan, hasil tembakau berupa sigaret (rokok) sebanyak 4.845.450 batang, hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 1.000.709 gram, minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol = 3.925.900 ml dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol = 436.580 ml.
Dengan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 5 Miliar lebih dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 3,4 Miliar.
(Prokompim)




						
						
						
						
No comment