Apartemen B-Residance Bermasalah Berujung Somasi, Pengembang Cuek!


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pengembang B-Residence berdiri di kawasan Jalan Malabar, Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor kembali berulah.

Belum usai kontroversi dengan warga sekitar, kini pengembang belum menyelesaikan kewajiban kepada konsumen yakni serah terima unit apartemen yang telah dilunasi pembeli atas nama Deswaty Diningsih.

Parahnya lagi, pembelian apartemen oleh konsumen tersebut sudah berlangsung sejak dibangunnya hunian gedung apartemen berlantai 18 itu.

Deswaty Diningsih selaku pembeli lalu mempertanyakan unit apartemen yang sudah dilunasi, namun sampai saat ini apartemen berdiri tegak tak kunjung ada kelanjutan, hingga konsumen melakukan somasi kepada pihak pengembang B-Residance.

Somasi dilakukan kepada Direktur PT Laksana Eka Marga selaku pengembanhlg atas nama Yan Cahyadi Mulianto, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Infitada pada 12 April 2021 lalu.

“Kami meminta konfirmasi sekaligus memberikan somasi berkaitan dengan wanprestasi kepada Yan Cahyadi Mulianto terkait pembelian satu unit apartemen di B-Residence sejak 2015 sampai dengan sekarang belum terealisasi. Bahkan terkesan tidak ada keseriusan dalam penyelesaiannya,” tulis LBH Infitada dalam surat somasinya.

LBH Infitada memaparkan, Deswaty telah melunasi kewajibannya secara bertahap hingga total pembayaran Rp422 juta pada 28 November 2017. Kendati demikian, Deswaty tak mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh pihak developer B-Residence hingga empat tahun ini berlangsung tanpa itikad baik.

LBH Infitada juga menambahkan, bahwa kerugian kliennya bertambah lantaran bangunan B-Residence telah beralih fungsi. Sebagaimana diketahui, fungsi dalam perizinan bangunan B-Residence sebelumnya adalah hunian rumah susun. Namun dua tahun belakangan, di bangunan yang sama telah beroperasi Bigland Hotel dan Convention.

“Sementara unit yang klien kami telah lunasi tak kunjung terwujud. Oleh karena itu kami bakal telusuri hal ini kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Nasib Deswaty tidaklah sendiri. Sejumlah pembeli unit di B-Residence juga mengalami hal yang sama akibat pihak pengembang tak kunjung melakulan serah terima kunci meski pelanggan telah melunasi kewajiban pembayarannya.

Bahkan, beberapa konsumen malah mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari pihak manajemen pemgembang ketika pihak pembeli terus menanyakan kapan unit yang telah mereka lunasi pembeliannya dapat diserahterimakan untuk ditempati.

Menanggapi hal itu, Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid mengaku mendapat tembusan surat somasi yang dilayangkan Deswaty kepada manajemen B Residence.

“Terkait hal ini, saya tak mau ikut campur lantaran itu persoalan internal B-Residence. Tetapi saya bakal mendalami sebuah informasi terkait dugaan alih fungsi bangunan yang dilakukan pihak B Residence.

“Segera saya dalami informasi ini. Sedangkan soal somasi, kami tidak akan masuk ke dalam persoalan itu dulu,” kata Wahid.

Sementara saat dikonfirmasi Kuasa hlHukum Apartemen B Residence, Yudhi Johan, tidak dapat memberikan keterangan ketika dihubungi melalu pesan teks WhatsApp maupun sambungan telepon seluler. (**)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *