B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Kesadaran adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan diri atau menyesuaikan diri serta dapat menempatkan dirinya pada posisi yang tepat.
Seperti halnya kesadaran hukum pada masyarakat yang saling berkesinambungan dengan ketaatan kepada hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri  untuk tunduk dan patuh terhadap hukum tanpa tekanan, paksaan, maupun perintah dari luar.
Ketika kesadaran hukum dapat berjalan dengan baik di masyarakat, maka nantinya tak akan dibutuhkan lagi sanksi selain kepada warga negara yang benar-benar terbukti telah melanggar hukum.
Pakar hukum perdata dan hukum acara perdata Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. mengatakan, bahwa kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuatan atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban kita masing – masing terhadap orang lain
Di Indonesia sendiri, tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum masih rendah dan sangat memprihatinkan.
Apalagi situasi pandemi Covid-19 sekarang ini membuat angka kriminalitas dan pelanggaran hukum di Indonesia semakin meningkat.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data pada 5 Mei 2021 yang menyatakan bahwa tingkat kriminalitas di Indonesia menembus 94 per 100 ribu penduduk di tahun 2020.
Tak hanya itu saja, pada awal tahun 2021 data kepolisian juga menunjukkan kasus kejahatan yang naik hingga 236 kejadian.
Di seminar nasional yang diselenggarakan secara virtual dalam rangka Dies Natalis ke-69 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Rabu, 10 Maret 2021, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan hukum tidak boleh berhenti pada situasi apapun termasuk pandemi Covid-19.
“Namun meski dalam kondisi pandemi Covid-19, penegakan hukum tidak boleh berhenti. Tidak dapat dibayangkan jika hukum tidak dapat ditegakkan satu hari atau bahkan satu jam saja, maka chaos atau gejolak dapat terjadi di mana-mana,†ucap Anwar.
Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran hukum sangatlah perlu untuk diperhatikan.
Seorang pengacara sekaligus pendiri Pusat Komunikasi, Informasi dan Pelayanan Hukum dalam menangani kasus-kasus Pro Bono yaitu Muhammad Ari Pratomo atau MuhammadAriLaw, mendirikan sebuah Komunitas Live Positif Indonesia dan juga Lembaga Kontrol Sosial Media dan Live Streaming untuk mengajak masyarakat sadar akan hukum.
Pria yang telah aktif memberikan edukasi serta konsultasi hukum sejak 2009 ketika dirinya bernaung di Posbakum dan LBH-LBH ini seringkali mengunggah konten-konten yang mengedukasi mengenai hukum dan membuka konsultasi gratis kepada masyarakat melalui sosial media miliknya.
Ia aktif di berbagai platform sosial media seperti Instagram, Facebook, TikTok, Bigo Live, Yahoo, Messenger, Kaskus dan juga YouTube dengan channel pribadinya yang bernama MuhammadAriLaw.
Pengacara yang juga berkiprah di organisasi ini pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Kerjasama DPC Peradi Bekasi masa bakti periode 2015-2019 dan Koordinator Bidang Niaga Pusat Bantuan Hukum Peradi Bekasi masa bakti periode 2015 – 2019.
Selain itu, pengalaman dan kemampuan MuhammadAriLaw untuk menangani masalah hukum juga tak usah diragukan lagi, karena ia pernah bekerja sebagai pengacara di Posbakum Pengadilan Negeri Bekasi 2008, Pengacara di Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Timur 2005, serta Pengacara di Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Bandar Lampung 2004.
Untuk saat ini, MuhammadAriLaw juga masih aktif sebagai pengacara di Law Office ARI PRATOMO & Associates yang diketahui didirikan oleh dirinya sendiri.
MuhammadAriLaw menyebut bahwa bimbingan dan arah mengenai hukum yang ia berikan kepada masyarakat ini semata-mata hanya karena ia mencintai profesinya dan ingin masyarakat lebih melek akan hukum di Indonesia. (**)




No comment