B-CHANNEL, CIPANAS – Para Petani di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur mendirikan perkumpulan diberinama Warga Kampung Asli Sini (Warkamsi). Warkamsi terdiri dari para penggarap ini didirikan pada 17 Juni 2021. Bertujuan untuk memperjuangkan hak-haknya dalam program redistribusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Presiden Joko Widodo.
Habib Abdul Karim Al Mutahar (46), Ketua Warkamsi dalam keterangan persnya Senin (02/021), menyebut, bahwa Warkamsi sudah berbadan hukum berdiri berdasarkan Akta Notaris Alvin Nugraha, SH, M.Kn nomor 69 tanggal 17 Juni 2021.
“Jadi Warkamsi bermitra dengan PT Maskapai Perkebunan Moellia (MPM) yang sedang menata ulang kebunnya melalui program redistribusi lahan HGU,†kata Habib Abdul Karim Al Mutahar.
Menurut Habib, Warkamsi mendukung program Presiden Joko Widodo melalui program redistribusi lahan HGU dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Program ini bertujuan mensejahterakan petani penggarap yang ada di lingkungan perkebunan HGU. Program redistribusi lahan HGU adalah sebuah program strategis Presiden Jokowi untuk mengatasi kesenjangan antara pengusaha dan petani penggarap dan menjaga agar tidak terjadi penyerobot lahan atau pemanfaatan lahan secara ilegal oleh para spekulan tanah.
Lanjut Habib menjelaskan, Warkamsi hadir dan bermitra dengan PT MPM untuk mengamankan hak-hak petani penggarap calon penerima sertifikat tanah dari program redistibusi lahan HGU.
Habib menuturkan, keberadaan Warkamsi di lapangan yang terjadi banyak anggota Warkamsi yang di intimidasi, di provokasi bahkan dicemarkan nama baiknya melalui info hoax oleh spekulan-spekulan tanah.
Spekulan tanah ini sengaja bermain api untuk mendapatkan keuntungan dari program redistribusi lahan HGU.
“Di lapangan tiba tiba muncul kelompok tani penggarap dadakan yang dibentuk oleh spekulan-spekulan tanah dengan harapan para anggota kelompok tani dadakan itu dapat masuk dalam daftar penerima redistribusi lahan HGU tersebut. Namun kenyataan yang terjadi, nama nama kelompok tani dadakan ini hanya dicatut namanya ini oleh para spekulan tanah untuk tujuan penguasaan tanah redistribusi lahan HGU untuk kepentingan pribadi mereka. Untuk itu, Habib meminta aparat penegak hukum menindak para spekulan-spekulan tanah yang diduga bekerjama dengan oknum oknum yang punya ortoritas,”tutur Habib.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mengawasi program redistribusi lahan HGU yang digagas Presiden Jokowi.
“Jangan ada penumpang gelap yang tiba-tiba mendapatkan hak yang merugikan petani penggarap asli. Kami ada dan hadir untuk memastikan petani penggarap asli mendapatkan haknya,†tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum PT Maskapai Perkebunan Moellia (MPM) Ariano Sitorus, SH mengatakan di lapangan banyak ditemukan spekulan-spekulan tanah yang memiliki modal besar memanfaatkan petani penggarap asli dengan membentuk kelompok-kelompok tani dadakan. Harapan mereka, data kelompok-kelompok tani dadakan masuk dalam daftar program redistribusi lahan HGU
“Spekulan spekulan tanah yang dimaksud, salah satunya adalah pemain lama yang pernah menguasai lahan HGU PT MPM secara ilegal,†jelas Ariano Senin (02/08/21).
Ariano berharap aparat penegak hukum melindungi petani penggarap yang tengah memperjuangkan hak-haknya dari rongrongan para spekulan tanah.
“Kita juga meminta aparat penegak hukum menindak oknum oknum ini yang telah memanipulasi data petani penggarap calon penerima sertifikat dari program redistribusi lahan HGU PT MPM,†tegas Ariano.
Selain tengah memproses program redistribusi lahan HGU, PT MPM telah menjalin kerjasama dengan Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Cianjur dalam mengembangkan komoditas Alpukat dan Sayuran di atas lahan HGU.
PT MPM juga bekerja sama dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri dalam mendukung Program Nasional Deradikalisasi bagi para mantan Napi Terorisme di bawah payung Yayasan Hubul Waton 19 Indonesia dan Ponpes Darussalam Al Mubarok dengan mengembangkan komoditas tanaman kopi dan sayuran (*)
No comment