Rangkap Jabatan, Ada Perangkat Desa Jadi Anggota Panwascam

IMG 20190125 161222

B-CHANNEL, CIJERUK -Keterlibatan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilu menjadi perbincangan berbagai pihak. Hal yang paling disoroti yakni mengenai adanya anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cijeruk yang melanggar aturan.

Di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, ada seorang perangkat desa juga Kasie Kesra Desa Palasari atas nama Yeni Rahmawati telah menjabat sebagai Koordinator Divisi Penindakan.

Adanya rangkap jabatan tersebut, disesalkan Ketua Ranting PPP Desa Cijeruk, Mohamad Ramdani. Menurutnya, sikap Panwaslu yang tidak mengklarifikasi data sebelum seluruh anggotanya dilantik. Pasalnya, jelas dalam peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 diterangkan bahwa setiap anggota Panwaslu baik tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan tidak boleh merangkap tugas, sebab dapat melanggar aturan.

“Jika hal ini dibiarkan khawatir tidak saja melanggar aturan. Jika ingin menjadi anggota Panwascam tersebut, harusnya bisa melepaskan salah satu jabatannya untuk diipilih, sesuai dengan aturan yang ada,”kata Ramdani.

Pihaknya menyayangkan sikap Panwaslu yang diam tanpa mengambil langkah yang tegas. Apalagi, jika tidak ada tindakan lanjutan, dikhawatirkan dalam menjalankan tugas pengawasannya di Pilpres dan Pileg tidak maksimal karena dua kerjaan.

Ketua Panwascam Cijeruk, Tresna saat dimintai keterangan, Jumat (25/01/19) mengatakan, soal rangkap jabatan, pihaknya mengakui bukanlah menjadi tanggungjawabnya.

“Soal ada anggota kami yang masih aktif di Pemerintahan Desa dan jadi anggota panwascam itu bukan kewenangan saya, keputusannya ada di Bawaslu, jadi alangkah baiknya (bapak-red) bisa tanya langsung ke Bawaslu Kabupaten,” katanya.

Reporter : Agus Sudrajat

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *