BOGORCHANNEL.ID – Pembangunan gerai Indomaret di kawasan Jalan Kapten Muslihat menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga melakukan pembongkaran ruang milik jalan dan taman jalan demi kepentingan akses kendaraan usaha, meski lokasi tersebut dikenal sebagai titik rawan kemacetan di Kota Bogor.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mempertanyakan dasar penerbitan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) terhadap pembangunan usaha tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bertolak belakang dengan semangat visi “Bogor Lancar” yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Bogor.
“Jangan sampai visi ‘Bogor Lancar’ hanya menjadi slogan politik. Faktanya, kawasan padat kendaraan justru diberikan rekomendasi pembangunan usaha. Bahkan diduga ada pembongkaran taman jalan demi akses bisnis,” tegas Beni.
KPP Bogor Raya menilai penerbitan rekomendasi Andalalin harus berdasarkan kajian teknis yang objektif dan transparan, termasuk memperhatikan kepadatan arus kendaraan, potensi antrean, aktivitas bongkar muat, hingga keselamatan pengguna jalan.
“Kalau kawasan itu sudah lama dikenal macet, apa dasar rekomendasi Andalalin bisa diterbitkan? Publik berhak mengetahui transparansi kajian pemerintah,” lanjutnya.
Selain itu, KPP Bogor Raya juga mempertanyakan dasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor dalam menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap proyek tersebut.
“Apa dasar PUPR Kota Bogor mengeluarkan PBG? Kalau akses bangunan diduga memanfaatkan atau membongkar fasilitas umum dan taman jalan, tentu harus dibuka ke publik dasar kajian teknis dan legalitasnya,” ujar Beni.
KPP Bogor Raya juga menyoroti potensi kerusakan trotoar akibat aktivitas kendaraan yang keluar masuk area usaha. Menurutnya, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak seharusnya dijadikan jalur kendaraan bermotor.
“Pada akhirnya motor yang parkir di salah satu usaha parkir harus setiap hari melewati trotoar. Padahal trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan akses motor. Kalau trotoar rusak akibat aktivitas kendaraan, lalu siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
KPP Bogor Raya menilai dugaan pemanfaatan ruang milik jalan untuk kepentingan usaha komersial berpotensi mencederai prinsip tata ruang kota dan pengelolaan fasilitas publik. Karena itu, pihaknya mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap rekomendasi Andalalin maupun penerbitan PBG pada proyek tersebut.
KPP Bogor Raya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah demi menjaga konsistensi visi “Bogor Lancar” dan penataan kota yang berpihak kepada masyarakat.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor maupun pengelola Indomaret belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. (*Ist)



