Tidak Ditahannya Terdakwa Dedi Sumardi Merupakan Kewenangan Majelis Hakim

Images

BOGORCHANNEL.ID– Kewenangan penahanan terdakwa ada pada Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara JPU Bagas Sasongko dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagas Sasongko, pada Rabu (15/10/25) lalu.

Perkara pengrusakan barang dalam tuntutan, sebelumnya terdakwa Dedi Sumardi hanya 10 bulan penjara. Itu di buka pada gelaran sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat

“Tidak ditahannya terdakwa Dedi Sumardi dalam perkara pengrusakan barang milik korban Suhendro, itu merupakan kewenangan Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara tersebut,” ujar Jaksa Bagas di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tajuddin, yang dihubungi media mengarahkan untuk menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum).

“Ke Kasie Pidum ya Pak,” ucap Kajari Irwanuddin melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi.

Sayangnya saat awak media ini datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, beralamat di Jl. Tegar Beriman, Tengah, Kecamagan Cibinong, Kabupaten Bogor,  guna bertemu dengan Kasie Pidum, terhalang oleh Resepsionis Kejari Cibinong, yang kurang tanggap dan diduga gagal paham. Banyaknya pertanyaan klise dan tidak mendasar membuat awal media tidak dapat menemui Kasir Pidum. Padahal arahan dari Kajari sudah jelas, tujuan mengkonfirmasi terkait kasus pidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU Bagas dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya menuntut terdakwa 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang yang digelar di sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/10/25).

Dalam tuntutannya JPU Bagas menuntut terdakwa Dedi Sumardi 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang Nomor Perkara, 435/Pid.B/2025/PN.Cbn. Padahal, terdakwa didakwa melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5,6 tahun bui.

Tuntutan dibacakan dimeja persidangan yang dipimpin Majelis Hakim (MH) Achmad Taufik dengan anggota Ratmini dan Yudha Dinata serta Panitera Pengganti (PP) Sulastri Prima.

JPU memaparkan terdakwa Drs Dedi Sumardi pada bulan April 2024 bertempat di Blok Kina Kp Pasir Bogor Rt 02/07 Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melakukan, merusakkan barang, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menghancurkan.
Membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, Saksi Suhendro membeli tanah oper Garapan berikut angunannya dari sdr Rosana dengan luas sekitar 4,1 hektar dengan harga Rp.2.300.000.000,00 ujarnya.

Bahwa saksi Suhendo mengurus surat tanah terkait Garapan tersebut dan bangunan dan keluarlah surat pernyataan oper alih tanah garapan 45 No 593/sp/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021, surat keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592/SKT/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan surat pernyataan penguasaan Fisik Garapan 45 No 592.1/01-Pem/V/2024 tanggal 01 Mei 2024.

Surat pernyataan dan keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592.1/01-Pem/V/2024 tanggal 1 Mei 2024, kwitansi pembayaran uang muka over alih Garapan tanggal 27 Mei 2021 dan 2 lembar bukti transfer Bank CIMB Ke Huang Yu Yin Tanggal 28 Mei 2021. Dokumen yang saksi Suhendro urus mengenai over Garapan dari sdr Rosana semua di ketahui Kepala Desa Cipelang.

Dijelaskan JPU Bagas dokumen yang saksi Suhendro telah melimpahkan oper alih tanah Garapan tersebut maka meminta saksi Ade untuk memasang banner/plang. Dan dalam tulisan tersebut bila tanah Garapan dan bangunan tersebut adalah milik saksi sdr Suhendro.

Akan tetapi setelah beberapa hari kemudian banner tersebut di rusak oleh sdr Sahroni als OPE (berkas terpisah). Bahwa dari keterangan sdr Sahroni ini atas perintah dari terdakwa di karenakan tanah tersebut adalah milik terdakwa.

Selanjutnya beberapa hari lagi saksi Ade kembali ke tanah Garapan milik sdr Suhendro dan ternyata sdr Sahroni telah membongkar bangunan. Berupa membongkar plafon, membongkar dapur, membongkar genteng keramik dan kusen dan semua atas perintah dari terdakwa, dan saksi Ade mendengar langsung bila terdakwa menyuruh Sdr Sahroni.

Dan saat itu juga terdakwa ada di Lokasi tanah milik Sdr saksi Suhendro Bahwa baik Sdr Sahroni dan terdakwa tidak pernah meminta ijin untuk membongkar bangunan yang ada di dalam tanah Garapan milik sdr Suhendro. Bahwa terdakwa menyuruh Sdr Sahroni tidak mempunyai dasar untuk merusak bangunan milik Sdr Suhendro.

Sedangkan terdakwa dan Sdr Sahroni tidak mempunyai dokumen mengenai tanah Garapan tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 1 KUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5,6 tahun penjara. (GS/BC)

Gambar : IST

Comments are disabled