Tangkap dan Adili Pelaku Pencabulan Anak, Pemerintah Kabupaten Jangan Bungkam! 

IMG 20240224 WA0008

BOGORCHANNEL. ID– Praktisi hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Jawa Barat Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur di sekolah SMPN 1 Cigombong Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Sahabat Raden Anggi, sapaan akrabnya menyatakan bahwa pihak sekolah jangan terlalu banyak drama dalam menyikapi dugaan perbuatan keji yang menjijikan ini.

Menurutnya, drama tersebut dapat mengancam supremasi hukum dinegeri Baldatun Toyyibatun Warrobun Ghofur. Selain hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perbuatan keji dan menjijikan sangatlah ditentang dalam islam.

“Sekolah jangan banyak drama, karena sejatinya saya fikir si korban sudah sangat muak atas realitas saat ini, namun karena masih anak-anak, mereka tak mampu menyampaikan dengan lugas dan tegas,” imbuhnya.

Anggi menegaskan, disatu sisi aparat penegak hukum (APH) pun jangan sekedar nonton atau sebatas mengamati, karena bukan kapasitasnya. Justru harus quick respon dengan segera menangkap dan adili para pelaku pencabulan terhadap anak tersebut.

Berangkat dari penegakan hukum (law enforcement) dan instruksi presiden RI mengenai pidana pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak merupakan penindakan yang harus menjadi skala prioritas APH alias harus jemput bola.

“Secara doktrin pidana, pelecehan seksual atau pencabulan anak bukanlah delik aduan melainkan delik biasa. Sehingga tidak harus lagi menunggu pihak korban datang ke kantor kepolisian untuk melakukan pelaporan ataupun pengaduan,” tegasnya.

Dilain hal, lanjut Anggi, pemerintah Kabupaten Bogor harus benar-benar serius dalam menangani persoalan masalah kejahatan seksualitas. Perlu diketahui berdasarkan catatan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Kemen PPPA) Republik indonesia, jumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual di indonesia mencapai 19.593 kasus, dengan perhitungan dari bulan januari sampai 27 september 2023.

“Negara yang telah direpresentasikan melalui pemerintah daerah Kabupaten Bogor haruslah tegas dan serius menanggapi peristiwa hukum ini. Jangan banyak drama apalagi banyak fikir-fikir, fokuslah dan menjadi ganda terdepan dalam mengentaskan persoalan kekeresan seksual, pelecehan, pencabulan baik terhadap perempuan maupun anak-anak di Kabupaten Bogor, bebernya. ***

Comments are disabled