BOGORCHANNEL.ID– Polisi kembali mengamankan pelaku tawuran di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Bogor. Ada tujuh remaja menjadi tersangka pelaku aksi tawuran bersenjata tajam. Dari ke tujuh pelaku, dua orang lainnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur dan melawan petugas dengan senjata tajam jenis celurit, golok dan golok tramontina.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantarakepqda wak.media Rabu (07/02/24) mengatakan, dari ke tujuh pelaku, dua di antaranya anak yang berkonflik dengan hukum dan sudah diserahkan ke kejaksaan, sedangkan lima orang lainnya dewasa yang berhasil ditangkap Raimas dan Tim Kujang saat patroli malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya para pelaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga dan ingin mencari lawan. Para pelaku yang diamankan mereka ada yang bergabung dalam beberapa kelompok, seperti SMEA, BBR, CAS dan lainnya.
Meskipun pelaku mengaku mempunyai senjata tajam untuk berjaga-jaga namun untuk melukai orang, hal itu tidak diperbolehkan apapun bentuknya senjata tajam yang akan disalahgunakan itu menjadi tindak pidana.
Luthfi menegaskan, pihak kepolisian akan terus menggencarkan patroli terlebih dalam beberapa minggu terakhir eskalasi aksi tawuran meningkat di Kota Bogor.
Untuk melakukan ketertiban dan kenyamanan, pihaknya tidak akan ragu memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang terus menerus mengganggu situasi Kamtibmas apalagi sampai jatuh korban jiwa.
“Terhadap para pelaku, polisi akan menjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,”pungkasnya. ***
Risky



