Pembacok Almarhum Arya Saputra Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

IMG 20230512 WA0029

BOGORCHANNEL.ID – ASR (17) alias Tukul pelaku utama pembacok almarhum Arya Saputra Siswa SMK Bina Marga di Bogor Kota dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, dengan UU perlindungan anak, berbunyi, setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun denda maksimal 3 miliar.

Sebelumnya, ASR satu dari 3 orang tersangka sebelumnya yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polresta Bogor Kota. Sedangkan ASR dapat melarikan dari dari jeratan hukum selama kurang lebih dua bulan, dan baru berhasil ditangkap pada Kamis (11/05/23) malam di Yogyakarta.

“ASR ini melarikan diri, ke Cianjur, dan di Cianjur itu ketemu dukun, ia berharap tidak tertangkap. Setelah itu ia kemudian lanjut ke terminal Kampung Rambutan Jakarta, dan dari situ menuju Yogyakarta,” kata Kapolresta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ASR ini pernah ke sekolah dan karena mengetahui jika ke 3 tersangka lain dicari oleh pihak Kepolisian, maka ia melarikan diri menghindari pengejaran pihak Kepolisian hingga ke Yogyakarta.

“Kenapa ke Yogyakarta, pelaku ini berpendapat kenapa ke jogja, karena dia berpikir biaya hidup di Yogyakarta murah. Kemudian di Yogya pelaku tidur di Terminal – terminal, kemudian di mesjid – mesjid,” ungkap Bismo.

Dan dalam pelariannya, menurut Bismo, ASR ini mengganti nama guna mengaburkan pencarian pihak Kepolisian selama di Yogyakarta dan terakhir bekerja di warung mie instan di Bantul Yogyakarta.

“Di Yogyakarta ia mengganti namanya dengan nama Dian, ia mengaburkan namanya untuk bisa tidur di mesjid – masjid, terminal kemudian jadi pengamen, jadi upaya bertahan hidupnya adalah dengan mengamen dan kemudian bekerja di warung indomie di daerah Bantul Yogyakarta,”tukas Kapolres. (**)

Risky

 

Comments are disabled