Tegas! PDI Perjuangan Tolak PMP Perumda Trans Pakuan

IMG 20220315 WA0022

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Politisi PDI Perjuangan Kota Bogor Atty Somaddikarya dengan tegas menolak pengajuan Penyertaan Modal Perusahaan (PMP), setelah adanya perubahan nama Perda dari BMUD menjadi Perda Perumda Trans Pakuan.

Atty menyatakan bahwa Alur PMP Rp 5,5 M yang ditujukan oleh Pemkot Bogor untuk penyehatan perusahaan disinyalir gagal total. Sebab, saat ini Perusahaan transportasi yang tidak memiliki aset bisa disebut sebagai perumda yang sehat dan menjanjikan sebagai perusahaan Daerah.

“Perda pendirian suatu perusahaan daerah itu wajib memberi konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Bogor bukan malah sebaliknya PMP yang bersumber dari APBD dimana dihasilkan dari uang pajak dan keringat rakyat menguap tanpa alur yg jelas,” kata Atty.

“Seharusnya APBD bisa dirasakan rakyat langsung dalam 3 hak dasar rakyat dan pembangunan dipinggiran berbasis RT/RW dan di tingkat kelurahan. Seperti yang diamanahkan dalam regulasi yakni 5% dari APBD peruntukan untuk pembangunan sarpras di 68 kelurahan,”tambahnya.

Atty yang juga anggota dewan dua periode ini mengatakan, bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan berjuang sesuai harapan masyarakat ubtuk membangun sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan di wilayah.

“Antara lain adanya 68 unit ambulans di Kota Bogor berbasis kelurahan, TPU bagi wilayah yang membutuhkan, pembangunan gedung sekolah SD dan SMP, serta pengadaan pembangunan SMP negeri di tiap kecamatan untuk mempermudah penerimaan siswa didik baru dengan sistem zonasi yang kerap menyulitkan masyarakat miskin dengan kuota penerimaan yang terbatas,” beber Atty.

Selain itu, Atty mengaku prihatin lantaran masih tingginya angka pengangguran terlebih di masa pandemi seperti sekarang. Fraksi PDI Perjuangan, kata dia akan berusaha untuk menciptkan lapangan pekerjaan guna mengurangi ketimpangan ekonomi.

“Serta mencegah dan mengurangi angka putus sekolah di usia pelajar yang semakin memprihatikan dan masih banyak balita yang mengalami stunting di Kota Bogor,”tandas Atty.

Atty mengenaskan akan terus memperjuangkan kenaikan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Ketua RT, RW, dan LPM serta uru mengaji dan Kader posyandu. Ia juga menambahkan, akan membantu memperjuangkan hak para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk bisa bertahan hidup tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Bagaimanapun juga RT, RW dan LPM adalah pejuang rakyat di arus bawah akan terus kita perjuangan untuk kenaikan BOP-nya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Pakuan yang merubah badan hukum Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor, telah disahkan oleh DPRD Kota Bogor pada rapat Paripurna, Kamis (10/3/202
2) lalu.

Rapat dihadiri hampir seluruh Anggota DPRD Kota Bogor, namun tak satupun legislator dari partai berlambang banteng yang turut hadir dalam pengesahan rapat tersebut. (ER/BC)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *