B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Artis FTV (DPA) didampingi Kuasa Hukumnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Bogor Kota sebagai saksi. Panggilan menyusul kasus dugaan pengeroyokan terhadap dirinya bersama rekan-rekannya.
Pengeroyokan di lakukan oleh beberapa orang tidak di kenal di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Jumat (14/01/22) lalu.
DPA menjalani pemeriksaan penyidik pada pukul 09.00 Wib. Dirinya, memberikan keterangan beberapa pertanyaan terkait insiden yang menimpa dirinya dan ketiga rekannya.
“Dan disini saya sudah melakukan pemeriksaan dan saya kebetulan disini sebagai korban dan saksi yang terjadi atas pengeroyokan Muhammad Reynaldo (MR),” ujarnya, saya di temui media, di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (24/01/22).
“Pemeriksaan didalam pertanyaan sih, kronologisnya, terus kerugian apa saja yang dialami kerena kejadian ini,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa terkait pengeroyokan itu semuanya sudah diserahkan kepada Kuasa Hukum nya.
“Semua sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya, jadi sesuai hukum yang berlaku saja,” tandasnya.
Roy Sianipar Kuasa Hukum (DPA) menjelaskan, ada 10 pertanyaan yang di tanyakan oleh penyidik kepada clean nya.
“Ada sekitaran 10 lebih, cukup untuk menjelaskan peristiwa itu. Terkait materi apa yang ditanyakan, Apa saja yang terjadi? Seperti apa? Dan selanjutnya, Karena ini materi perkara ya kewenangan penyidik tentunya yang lebih berkompeten untuk menyampaikan. Da pertanyaan ini kan sebenarnya wawancara, clean kami di periksa dalam hal memintai keterangan terkait masalah peristiwa yang di alami mereka,” katanya.
Roy menambahkan pihaknya tidak bicara siapa yang bertanggung jawab, karena pihaknya bukan dalam posisi ingin menyimpulkan sebuah proses yang sedang berjalan.
“Bukan tupoksi kami ingin menyimpulkan sebuah proses hanya saja clean kami tadi tiga orang yang di periksa dimintai keterangan, ya menyampaikan saja apa yang di alami, apa yang dirasakan dan apa yang dia lihat,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto mengungkapkan, terkait penganiayaan yang di Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut pihaknya sudah melakukan proses penyidikan
Kemudian, kata Dhony saat ini ada empat orang saksi yang di panggil terkait kejadian di Zentrum
“Untuk saat ini ada empat orang yang dipanggil, dari pihak korban semua, ataupun dari teman teman korban. karena banyak pada saat itu ada beberapa saksi yang melihat ataupun menyaksikan, setelah itu baru kita periksa dari pihak Zentrum nya sebagai saksi juga,” ujar Dhony.
Pihaknya juga sudah mengumpulkan beberapa petunjuk salah satunya adalah cctv yang berada di lokasi kejadian.
“Semuanya pasti kita proses baik itu petunjuk nya, baik itu saksi saksi nya, barang bukti nya pasti kita kumpulkan semuanya agar nanti proses penyidikan kita tidak salah dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab disitu,” pungkasnya. (ER/BC)




No comment