100 Hari Kerja Pemda Depok, GPII : Tingkatkan Tata Kelola Pelayanan Publik

Images 1 1622275418670

B-CHANNEL, DEPOK– 5 Juni 2021 mendatang adalah moment 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Mohammad Idris-Imam Budi Hartono

Diketahui, Walikota dan Wakil Walikota terpilih 2021-2026 di Kota Depok, dilantik pada 26 Febuari 2021, yang membawa slogan visi “Depok yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera.

Salah satu misi yang dibawakan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono adalah ‘Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Modern dan Partisipatif’.

Denni Wahyudi selaku Ketua Umum GPII Kota Depok meminta agar Kepala Daerah di Depok pada 100 hari kerja selanyaknya menjalankan janji-janji yang di ucapkan ketika kampaye. Salah satunya, meningkatkan tata kelola pemerintahan Kota Depok.

Bersamaan dengan moment itu, Pemda Depok saat ini belum memiliki pejabat sekelas Sekretariat Daerah yang tepat, dimana sudah terjadi kekosongan beberapa bulan ini.

Denni menjelaskan, sekretariat daerah adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah bertugas untuk membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

“Karena kedudukannya sebagai pembina PNS di daerahnya. Sekretaris Daerah dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah,”kata Denny.

Sekretaris Daerah, sambung Denny, dipilih merupakan hak prerogatif Kepala Daerah yakni Walikota, walaupun hak prerogratif harus juga memenuhi kriteria dalam UU PERPRES 3/2018/Pasal 6 contohnya saja poin e menjelaskan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

“Ketika ada calon kandidat Sekda diduga belum berintegritas, seperti ada sandungan hukum semisal dugaan korupsi atau lainnya seharusnya bisa langsung didiskualifikasi,”.

“Karena dugaan bisa ya atau tidak dan ini sangat membahayakan kedepan bila tersadung kasus hukum apalagi kasus korupsi, kita ketahui korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” jelasnya.

Belum lagi berbicara moralitas, lanjut dia, bagaimana calon Sekda tidak boleh terkait kasus asusila atau tindakan abmoral lainnya.

Ia menambahkan, publik hari ini bisa menjadi controling terkait tahapan-tahapan dari pendaftaran hingga pemilihan, bisa saja dimintai tanggapan atau masukan dari awal hingga akhir proses pemilihan, agar partisipasi publik juga terlihat dan aktif, tentunya harus objektif.

Bagaimana masyarakat berpartisipasi aktif proses pemilihan calon Sekda, dari saat berkarir, menjabat apakah berkompeten serta mempunyai akuntabel.

“Masukan tersebut bisa saja menjadi salah satu tolak ukur informasi dan transparasi dalam menjalankan roda pemerintahan daerah kedepan,”ujarnya.

Proses demokrasi dalam menciptakan birokrasi yang bersih, amanah dan kompeten perlu ada, agar pemerintah kota depok menjadi lebih akutabel dan transparan.

UU Komisi Informasi adalah landasan masyarakat bisa mengakses informasi dengan harapan bisa mengawal proses tersebut.

Masyarakatpun bisa meminta informasi yang valid dari setiap proses pemilihan setda dari awal hingga akhir.

Kejadian KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) bisa di minimalisir dengan informasi yang terbuka.

Pemilihan pejabat Setda jangan menjadi kepentingan elit atau “titipan” partai, ini yang bisa mencederai demokrasi, rakyatlah sebenarnya yang memiliki kekuasaan.

Semoga terpilihnya sekda yang baru bisa membawa kinerja pemerintah depok yang lebih amanah, transparan dan sejahtera bagi masyarakatnya. (**)

Foto: Istimewa

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *