Berdiri Tanpa Izin dan Rusak Rumah Warga, STS Minta Pemkab Bongkar Perumahan Kemang Eminance

01 18 11 AF1QipNCd9oygLT7sBrFF6Gnyb60MJmIxiIn1bvdLm70s1624 w750 h1624

B-CHANNEL, BOGOR– Proyek pembangunan sebuah Perumahan bernama Kemang Eminance dibawah naungan PT Mitra Selaras Sejari diduga berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal perumahan mewah tersebut saat ini sudah beroperasi, bahkan sejumlah unit rumah yang berlokasi di Jalan Raya Parung RT 01, RW 08, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu laku terjual.

Proyek diduga tanpa IMB itu pun terkuak, setelah warga Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Sugeng Teguh Santoso (STS) mengajukan keberatan kepada Bupati Bogor Ade Yasin dan Kepala Dinas Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Bogor Dace untuk perizinan  perumahan tersebut tidak dikeluarkan.

Usai mengajukan laporan keberatan, Kadis Badan Perijinan Terpadu menyatakan akan menindaklanjuti dan melakukan mediasi  antara warga dalam hal ini Sugeng Teguh Santoso dengan pihak pengembang perumahan.

Sebelumnya, warga setempat, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, ada sebanyak kurang lebih 7 unit rumah yang telah terjual kepada konsumen tetapi tidak memiliki IMB.

Alasan Sugeng mengajukan keberatan, memang bukan tanpa sebab, pasalnya,      Ia kesal, sejak awal perumahan tersebut mulai beroperasi yaitu saat pengembang  melakukan cut and fill lahan. Pengembang telah mengganggu lingkungan sekitarnya dengan pekerjaan alat berat ( beckhoe) dan keluar masuknya truk selama 24 jam tiada henti .

Bersamaaan dengan itu, ia sebagai warga yang terdampak langsung dengan proyek perumahan tersebut, tidak pernah dimintakan pemberitahuan izin, apalagi peresetujuan lingkungan oleh pengembang akan adanya proyek perumahan itu. Padahal, ada tiga bangunan milik Sugeng rusak, imbas dari pembangunan pemagaran perumahan, yaitu Mushala, gazebo, kamar mandi dan penginapan.

Parahnya lagi, pengembang juga seenaknya memakai secara gratis kontruksi saluran air yang dibangun oleh Sugeng dengam kontruksi cor sepanjang 170 meter lebih.

“Jadi setelah diketahui, pada saat pertemuan, saya mendapatkan informasi bahwa izin lingkungan yang ada memang tidak memuat adanya nama saya Sugeng Teguh Santoso dan tanda tangan, padahal saya adalah warga yang juga terdampak langsung dan telah mengalami kerugian,”ungkap Sugeng.

Sugeng juga pengacara senior itu, meminta Pemkab harus segera menghentikan proyek perumaham itu, dan meminta membongkar unit rumah yang sudah dibangun pengembang. (ER/BC)

Foto: Istimewa

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *