Pelaku Home Industri Tembakau Gorila Dibekuk Polisi

IMG 20210429 WA0018

B-CHANNEL, KOTA BOGOR-  Tiga orang pelaku yang memproduksi Narkoba jenis tembakau Gorila (sintetis) berhasil di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota.

Ketiga tersangka itu bernama Romi Devani, Deni Ramadhani dan Rama Selendra dan di tangkap pada 12 April 2021 lalu di sebuah kontrakan dimana tempat mereka memproduksi barang haram tersebut.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari pengungkapan sejumlah kecil Narkoba jenis Gorila, kemudian di kembangkan oleh petugas.

“Ditangkap di kontrakannya, ternyata di kontrakan tersebut ditemukan barang barang yang digunakan untuk membuat tembakau gorila,”jelas Kapolres, kepada media, di Gedung Shangrila, Sukasari, Bogor Timur, Kamis (29/04/21)

Disana, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti, pertama alat pres, kemudian ada tiga buah gelas ukur, satu buah alat pemanas kemudian dua botol epanol, dua botol glisero dan dua bungkus, serta 11 bungkus yang sudah jadi dan lalu dipasarkan di media sosial instagram.

Kapolres menambahkan, para tersangka menjual narkoba jenis tembakau gorila tersebut bisa mencapai 500 ribu seberat 5 gram.

Lanjut Kapolres, menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakar Kota Bogor agar tetap waspada.

“Kepada keluarga dan kerabat kita untuk tidak bertentuan dengan narkoba dalam bentuk apapun. Tembakau gorila ini menjadi favorit pada saat ini dimasa pandemi ini banyak di konsumsi oleh anak anak muda kita.

“Sekali lagi kami menghimbau untuk tidak di gunakan karena berbahaya dan sekaligus membawa efek ketergantungan,” pungkasnya.

Reporter: Erry Novriansyah

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *