Ini Sanksi Berat Bagi THM Yang Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan

Screenshot 2021 04 29 00 41 24 065 com instagram android

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Wali Kota Bogor Bima Arya bakal melakukan sanksi terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan. Sanksi yang akan dilayangkan penutupan permanen hingga pencabutan izin.

Sebelumnya, Bima Arya kesal mendengar masih adanya THM yang beroperasional, padahal dirinya sudah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.

Dalam surat ini melarang semua THM untuk beroprasi selama Ramadan. Pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a, b, c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroprasi selama ramadan. Sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroprasi hingga H+7 pasca hari raya idul fitri.

Bima Arya menegaskan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan, adalah sanksi terberat penutupan permanen hingga pencabutan izin.

“Ya, untuk THM membandel saya minta diberikan sanksi terberat, tidak usah pusing sanksi paling berat apa ya terapkan. Disegel permanen kalau memungkinkan itu, silahkan disegel permanen saja. Sanksi paling berat harus, pencabutan izin juga,” ungkap Bima, kemarin.

Bima menambahkan, tidak ada toleransi bagi THM yang membandel, seperti tahun-tahun sebelumnya sanksi tegas harus dijatuhkan.

Reporter: Erry Novriansyah/foto: istimewa

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *