Menera Alat Timbang Bagian dari Upaya Komitmen Perlindungan Konsumen

IMG 20210316 232417

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor bersama UPTD Metrologi Legal Kota Bogor melaksanakan peneraan timbangan di Pasar Tradisional Kota Bogor. Hal itu dilakukan sebagai komitmen upaya perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat.

Kegiatan peneraan timbangan oleh PPJ Kota Bogor yang bertemakan Pelayanan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ini sudah dimulai sejak tanggal 15 Maret hingga 18 Maret 2021 berlokasi di Pasar Padasuka, bertujuan agar tercipta tertib ukur dan pemberian tanda sah dengan melindungi hak- hak konsumen dalam memanfaatkan produk yang dihasilkan para pedagang yang sehat. Selain terpenuhinya persyaratan yang telah diatur berdasarkan UU Metrologi legal, juga agar konsumen merasa dilindungi oleh Hukum dan menjadikan konsumen mandiri, serta menciptakan pasar tertib ukur di Kota Bogor.

Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya mengatakan, adanya pelaksanaan tera dan tera ulang memberikan rasa takut kepada pihak penjual yang melakukan kegiatannya dengan menggunakan alat-alat alat-alat UTTP.

“Jadi pelaksanaan ini agar para pedagang yang menggunakan UTTP memiliki pengetahuan dan kesadaran pentingnya menggunakan UTTP secara baik dan benar, termasuk kesadaran untuk melakukan tera tera ulang timbangan yang digunakan untuk kegiatan jual beli melalui kegiatan tera dan tera ulang secara rutin,”jelasnya.

Pelaksana ini tambah Muzakkir, bagian dari periksa, peduli dan komit terhadap perlindungan konsumen juga kepercayaan pedagang dan masyarakat umum.

“Pasar yang besar maupun yang kecil tetap ditindak untuk standarisasi timbangannya. Diharapkan 100 persen pedagang yang menggunakan timbangan disiplin dan patuh dalam hal tertib timbangan, apalagi Kota Bogor masuk sebagai kota tertib ukur nasional,”ujarnya. 

Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Pedagang Perumda PPJ, Budhi Purnawijaya menjelaskan bahwa Tera itu sendiri adalah tanda uji pada alat ukur, sementara Tera Ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

Dirinya menyebutkan kegiatan tera ulang ini pastinya menyangkut kepentingan penjual maupun pembeli supaya penjual dan pembeli sama – sama tidak merasa di untungkan maupun di rugikan karena timbangan.

“Alhamdulillah, partisipasi pedagang dalam menera ulang alat timbang direspon baik melihat antusias mereka dalam mengantarkan alat timbangannya cukup banyak hari ini,” ujarnya.

Iwan Arif Budiman, Kepala Sub Bagian Humas Perumda PPJ menambahkan walaupun Pasar Padasuka termasuk pasar kecil tetap saja peneraan terbagi menjadi dua, timbangan manual serta timbangan elektronik. Layanan tera dan tera ulang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, sehingga tujuan dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai. (adv*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *