B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali mengaktifkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Pengujian sudah dibuka sejak 2 Juni 2020 dengan dilakukan penerapan protokol kesehatan super ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Sudah sejak tanggal 2 Juni kemarin sudah diaktifkan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti, pengukuran suhu tubuh, disinfektan kendaraan, petugas pakai masker dan sarung tangan dan APD lengkap, tempat cuci tangan.Para sopir kendaraan yang dilayani juga wajib harus memakai masker, kalau engga pakai, maka dia harus mencari dulu maskernya sampai dapat, baru dilayani,” terang Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo, Senin (08/06/20).
Namun demikian, Eko mengatakan, bahwa kendaraan kendaraan yang melakukan uji KIR dibatasi. Dalam satu hari hanya 120 kendaraan. Sejak dibuka tanggal 2 sampai tanggal 6, ada sekitar 556 kendaraan yang melakukan uji KIR.
“Kita batasi jumlahnya sehari hanya 120 kendaraan saja. Selain hari kerja dari Senin sampai Jumat, untuk uji KIR dibuka juga di hari sabtu dengan pelayanan setengah hari,” jelasnya.
Selama PSBB karena pandemi Covid-19, banyak kendaraan kendaraan yang belum melakukan uji KIR. Eko menyebutkan, total kendaraan yang wajib uji KIR sampai bulan Agustus 2020 sebanyak 8825 kendaraan. Untuk mendapatkan pelayanan uji KIR, silahkan melakukan pendaftaran dulu untuk mendapatkan nomor antrian.
“Karena dibatasi jumlahnya bagi kendaraan yang akan melakukan uji KIR, jadi silahkan daftar dulu di loket untuk mendapatkan nomor antrian. Selama melakukan uji KIR, tetap melaksanakan protokol kesehatan, jaga jarak dan mengikuti aturan prosedural yang ada,” ucapnya.
Sementara, Ketua Organda Kota Bogor M. Ishack didampingi sekretaris Fredy Djuhardi mengapresiasi dibukanya kembali uji KIR dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Proses pelaksanaan kembali uji KIR sangat diperlukan untuk menjamin kelayakan angkot.
Uji KIR pemeriksaan rutin setiap enam bulan sekali untuk memeriksa kestabilan pengereman, stabilitas kemudi, lampu dan elektrik kelistrikan, sehingga memberikan jaminan kepada penghuna bahwa angkutan yang sudah di uji berkeselamatan.
“Kita harapkan dan imbau kepada para pemilik angkot untuk dapat segera mengikuti proses administrasi terbaru yaitu mendaftar kendaraannya untuk melakukan uji KIR. Para supir juga harus mematuhi aturan dengan kewajiban menggunakan masker,” pungkasnya.
Reporter: Erry Novriansyah




No comment