B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Rapat kerja (Raker) DPRD Kota Bogor bersama dengan Wakil Wali Kota dan Gugus Tugas Covid- 19 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, pada Selasa (07/04/20) malam selesai digelar.
Raker membahas berbagai langkah penanganan percepatan dalam menghadapi wabah Covid-19 di Kota Bogor, yang antara lain mengenai anggaran yang berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) dan pemberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Langkah yang menjadi kebijakan Pemkot mendapat apresiasi DPRD Kota Bogor yang dinilai cukup konfrensip dan cepat. Meski begitu DPRD memberikan sedikitnya 14 catatan penting bagi Pemkot Bogor, diantaranya.
“Pertama kebijakan maupun anggaran harus mengacu pada aspek penanganan kesehatan. Karena keselamatan dan kesehatan jiwa masyarakat Bogor adalah menjadi prioritas yang paling utama dibanding faktor ekonomi,”kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, kepada BogorChannel, Rabu (08/04/20).
Catatan lain, DPRD maminta agar informasi terkait dengan program ataupun kebijakan maupun SOP atau protokol yang sudah dibuat oleh Gugus Tugas Covid-19 disebarluaskan secara luas kepada masyarakat.
“Jadi kita harus memastikan bahwa setiap HP warga Kota Bogor ini terinformasikan dengan baik jangan sampai kemudian warga Kota Bogor tidak mengetahui ketika ada masalah mereka harus lapor kemana, kemudian seperti apa dan yang perlu dilakukan, ini penting untuk kemudian diketahui oleh warga Kota Bogor. Ketika mereka sebagai ODP maka mereka harus lapor kepada siapa ketika mereka membutuhkan semprotan disinfektan mereka juga bisa menghubungi siapa dan berbagai protokol yang lain. Saya kira informasi ini harus disebarluaskan,”terang Atang.
Selain dua catatan tersebut, juga menyangkut soal eksekusi kebijakan penanganan Covid -19 di lapangan yang dinilai DPRD masih lemahm
“Penanganan covid ini ternyata juga masih belum berjalan dengan baik dilapangan sehingga kami memberikan catatan percepat eksekusi eksekusi dilapangan agar kemudian semua kebijakan yang diambil ini bisa efektif dan tepat untuk mengatasi covid 19,”kata Atang.
Adapun soal rencana penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Pemkot harus menyiapkan skema program dampak baik sisi ekonomi, sosial dan budaya.
Meski begitu, DPRDÂ memberikan suport terhadap pemerintah Kota Bogor untuk mengambil langkah langkah kebijakan yang strategis maupun yang taktis dan juga dalam hal pembuatan program maupun penganggaran untuk menanganan Covid 19 ini. Baik dari sisi penanganan kesehatan kemudian juga dampak ekonomi akibat covid 19 maupun nanti adalah pemulihan ekonomi paska wabah Covid 19 di Kota Bogor.
DPRD juga melihat dari sisi kebijakan yang juga program yang dibuat di level top managemen sudah bagus, Wakil Wali Kota bersama gugus tugas sudah sangat cepat dan taktis dalam mengambil kebijakan kebijakan yang ada. Termasuk juga prokopinda juga berperan luar biasa.
“Cuma dari catatan tersebut kami ingin dan juga menyampaikan kepada wakil wali kota dan jajaran bahwa sesuai dengan perpu no 1 tahun 2020 kemudian juga PP nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dan juga terkait dengan permendagri nomor 20 tahun 2020 dan peraturan menteri keuangan nomor 19 tahun 2020 disebutkan bahwa pemerintah daerah diberikan leluasaan untuk kemudian menggunakan dana ABT maupun revisi pos pos anggaran yang ada dan kami titipkan catatan bahwa semua yang dilakukan baik dalam konteks penganggaran maupun realisasi penggunaan anggaran untuk penanganan covid 19.
“Ini tetap harus dipastikan mengikuti dan mentaati regulasi regulasi yang sudah dibuat terutama nanti ketika bicara tentang APBD perubahan yang dalam hal ini diatur dalam undang undang nomor 17 tahun 2003 dan PP nomor 12 tahun 2019. Sehingga dengan catatan sesuai regulasi ini maka bisa kita pastikan bahwa tidak ada masalah nanti dikemudian hari dan dana yang kita putuskan atau nanti kita alokasikan ini benar benar bisa dimanfaatkan dengan secara maksimal ditengah masyarakat,”tutup Atang. (Erry/dr/bc)




No comment