B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menanggapi santai isu ektrim yang beredar liar, yang menyebut oknum anggota dewan DPRD menerima uang dari PKL Lawang Saketeng-Pedati. Isu itu muncul setelah ditundanya relokasi kawasan PKL oleh Pemkot Bogor atas rekomendasi DPRD.
Menurut Atty, isu yang beredar tidak menjadikan pihaknya reaktif, karena isu tudingan tidak mendasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Namanya isu, isu benar dan bisasalah – Isu yang belum jelas siapa korbannya, saksi dan pelaku yang menerima yang di sebut oknum anggota DPRD,” kata Atty kepada media ini, Senin (16/03/20).
Kendati begitu, politisi PDI Perjuangan Kota Bogor ini mengaku, isu terseruak membuat saling curiga di internal DPRD.
“Saya mendorong isu ini tidak semakin liar tidak menjadi fitnah. Sangat dibutuhkan pembuktian secara terang
benderang, supaya tidak berkembang dan membentuk opini negatif,”pintanya.
Atty salah satu anggota DPRD dari Dapil Bogor Tengah-Timur merupakan satu dari anggota DPRD yang ikut memperjuangkan relokasi PKL untuk bisa ditunda dengan rekomendasi DPRD.
“Perjuangan atas di tundanya relokasi PKL murni di lakukan oleh DPRD. Dan saya sendiri salah satu pelaku yang memperjuangkan PKL. Jujur saja saya secara pribadi sangat terpukul dan kecewa-membuat saya tidak nyaman. Saya secara pribadi murni dan ikhlas dan tahu atas kewajiban jabatan anggota DPRD untuk berjuang dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa berharap timbal balik.
“Jangan kan terima mahar berupa nilai nominal teh tawar aja yang saya minum di lokasi saya bayar sendiri. Dan ada salah satu PKL yang setengah maksa memberi satu buah melon ajaa saya tolak mentah-mentah. Bukan menolak rejeki, tapi saya sadar benar saya ada dan hadir untuk berjuang. Sudah di gaji dari keringat rakyat masa sih mau terima Imbalan lagi dari keringat PKL (rakyat.red),”ungkapnya.
Menurut Atty, lanjutnya, setiap perjuangan tidak harus dibayar dengan nilai nominal, karena akan menjadi tidak terhormat dan terhina, selamanya jika berjuang dengan tujuan UUD, yang ujung-ujungnya duit.
“Jadi sekali lagi, bagi siapapun yang mempunyai data dan bukti akurat untuk membuat laporan ke aparat penegak hukum dan BK DPRD sebagai pelanggaran kode etik anggota DPRD. Jika itu benar dan terbukti sudah seharusnya diusut sampe tuntas,”tukasnya.
(Erry/bc)




No comment