Lapak PKL di Jalan Roda Dibongkar, Bima Sebut Tidak Ada Retribusi, Yang Disumbang Hanya Kemacetan, Kesemrawutan dan Kekotoran

IMG 20200108 WA0007

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Keberadaan ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Roda, Kecamatan Bogor Tengah, tepatnya belakang Plaza Bogor akhirnya dibongkar petugas. Pembongkaran yang dipimpin langsung walikota Bogor Bima Arya didampingi wakilnya Dedie Rachim, Dirut Perumda PPJ Muzzakir, Camat Bogor Tengah Agus Tyansyah tersebut lantaran tak memberikan retribusi kepada pemerintah kota selama hampir 33 tahun. Kendati di bongkar, para PKL itu direlokasi kedalam Pasar Bogor.

Dijalan roda ini sejak tahun 87 toko toko yang ada ditutupi oleh pedagang pedagang buah. Tidak ada retribusi ke Pemerintah Kota. Yang disumbang hanya kemacetan, kesemrawutan dan kekotoran,”ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya dilokasi pembkngkaran, Rabu (08/01/20).

Menurut Bima, bahwa proses sosialisasi kepada pedagang terkait relokasi ini sudah berjalan lama sekitar setahun kebelakang.

Kita sudah lama melakukan dialog dan komunikasi dengan para pedagang dan akhirnya dicapai kesepakatan, dimana teman teman pedagang bersedia masuk kedalam. Jadi, Ini semua berdasarkan kesepakatan dan berdialog, tidak ada yang digusur, hanya ditarik masuk kedalam pasar,” ungkapnya.

Penataan PKL ini, sambungnya, akan berlanjut keseluruhan supaya adil dan tidak ada lagi pedagang yang diluar, termasuk akan dilakukan juga penataan para pedagang malam dan pedagang di lawang seketeng.

Targetnya dinormalisasikan kembali supaya akses jalan bisa dilalui dengan baik karena ini jalan alternatif serta mengurai kemacetan juga, termasuk normalisasi saluran air sehingga tidak menyebabkan banjir,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Pasar Bogor, Maradona menambahkan, untuk pelayanan ke pedagang pihak Perumda PPJ harus mengambil kewajiban mereka untuk membayar layanan keamanan, kebersihan maupun layanan lapak yang digunakan. Hal itu tercantum semua di SK Direksi untuk aturannya.

Masih kata Maradona, Perumda PPJ tidak mengambil yang tidak sesuai tarif. Tarif yang berlaku saat ini yakni Rp2 ribu per meter per hari untuk layanan kebersihan dan keamanan. Untuk layanan lapak, khusus untuk PKL yang biasanya diangka Rp3.500 per meter per hari.

“Makanya besaran tarif yang digunakan untuk pedagang itu tergantung luasan lahan yang digunakan mereka. Kalau luasan lahan yang digunakan 2 meter, tentu hanya Rp7 ribu. Jika melebihi 2 meter tinggal dikalikan saja luasan yang digunakan per meter per harinya,” jelasnya.

Kedepan, lanjutnya, setelah para PKL masuk kedalam gedung, rencana Perumda PPJ untuk unit Pasar Bogor tidak ada lagi sebutan dengan kategori pedagang PKL, tetapi akan dikategorikan semua sebagai pedagang los.

Tentu los ini akan dikenakan tarif sewa hak guna pakai. Tidak menggunakan tarif jasa layanan yang digunakan terhadap space PKL. Mudah mudahan kedepan bisa berjalan dengan lancar, pedagang mau dirubah ke kategori pedagang los, tentu mereka mempunyai kewajiban yang berbeda dengan PKL. Mereka harus membayar tarif sewa hak guna pakai per tahun per meter. Diangka Rp1.285.000 per meter per tahun,” ujarnya.

Untuk konsepnya, tambah Maradona, setelah para PKL di dorong menjadi pedagang kategori los, tentu mereka memiliki legalitas yang berupa kartu kuning atau biasa disebut Kartu Izin Tempat Berdagang (KITB) dan itu harus teregister setahun sekali dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Mudah mudahan pedagang mensupport program itu karena lebih nyaman dikategorikan ke pedagang los daripada PKL. PKL ini sifatnya terkadang berdagang ataupun sebaliknya, tetapi dengan menjadi pedagang los dan membayar kewajiban sewa hak guna pakai itu bisa menambah profit Perumda PPJ dan menambah PAD Kota Bogor,” pungkasnya. (Er/bc).

Foto: Ist

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *