B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pengelola Hancock Cafe bakal dipanggil Penyidik pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor besok Rabu (28/08/19), untuk dilakukan pemeriksaan rerkait kelengakapan perizinan, termasuk izin minuman alkohol (Minol).
Sebelumnya, Penyidik Satpol PP sudah mendatangi pihak penggelola pada Senin (26/08/19) kemarin, untuk menindaklanjuti adanya aduan dari warga sekitar. Selain itu Penyidik menyampaikan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Kota Bogor.
“Selanjutnya Penyidik akan mendalaminya, apakah ada izin atau tidak. Kita tunggu hasil kerja penyidik nanti. Besok akan didalami oleh Penyidik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gaperda) Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar, Selasa (27/08/19), kepada bogorchannel.id.
Diketahui, Hancock Cafe berada di Jalan Malabar 1 No.7 Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, cafe itu berdekatan dengan RS Siloam Bogor, diduga telah melanggar Perda Kota Bogor nomor 74 tahun 2015 tentang peredaran minuman beralkohol.
Reporter: Erry Novriansyah




No comment