B-CHANNEL, KOTA BOGOR – Menanggapi keluhan warga yang mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Apartemen milik PT Lorena Laterdia Properti, Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi angkat bicara. Denny menyebut untuk perizinan apartemen sudah keluar dengan nomor : 648.1-0907-IMB tahun 2018, yang diterbitkan 3 Desember 2018.
“Ketika IMB dikeluarkan, seluruh saran tehnis yang dikaji oleh beberapa instansi sudah diselesaikan. IMB sudah terbit sejak Desember 2018 lalu,”kata Denny, dikonfirmasi Senin (26/08/19) kemarin.
Terkait adanya keluhan warga pada pembangunan apartemen di Jalan Pajajaran V, Kecamatan Bogor Timur, lanjut Denny, itu berada di ranah pemohon perizinan yang harus melengkapi ketika dilakukan publik hearing.
“Dalam hal adanya aduan dari masyarakat, itu masuk pada proses yang harus dilengkapi oleh pemohon perizinan dan masuknya pada proses publik hearing di dinas terkait,”jelas Denny.
Menyangkut zonasi yang dipertanyakan warga, Denny menjelaskan bahwa kawasan Jalan Pajajaran V atau Villa Duta merupakan zona pemukiman, sehingga boleh dibangun untuk apartemen. Yang tidak boleh itu adalah hotel atau kondotel.
“Apartemen itu salah satu perumahan vertikal sehingga diperbolehkan berada di zona pemukiman sesuai aturan tata ruang. Dalam revisi Perda RTRW yang sedang dilaksanakan saat ini, kemungkinan kawasan itu mengalami perubahan zonasi, tetapi belum diketahui, apakah berubah zonasinya ke jasa perdagangan atau tetap di pemukiman,” bebernya.
Sebelumnya, warga yang sangat berdekatan dengan proyek pembangunan apartemen milik Lorena itu mempertanyakan dasar dikeluarkannya IMB oleh Pemkot Bogor, padahal dirinya merasa tidak memberikan perizinan apapun.
“Saya tidak memberikan perizinan apapun, tapi mereka tetap membangun apartemen itu. Kami sebagai warga mempertanyakan karena tidak menyetujui adanya pembangunan apartemen itu,” ujar NS warga sekitar. (er/bc)




No comment