DLH Kabupaten Bogor Larang Kantong Plastik Masuk ke Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan

IMG 20190820 WA0037

B-CHANNEl, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik bagi para usaha toko modern dan pusat perbelanjaan.

“Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2019, tertanggal 21 Februari tentang pengurangan penggunaan plastik dan stryofoam, mulai di berlakukan sejak 17 Agustus 2019 dan dicanangkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin setelah acara pokok HUT KE 74 RI kemarin,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana saat dihubungi bogorchannel.id, Selasa (20/8).

Ia menjelaskan, larangan penggunaan kantong plastik bagi pelaku usaha toko modern itu diterapkan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor ke setiap pemilik usaha retail tersebut.

“Penerapannya melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh kami dan ditandatangi langsung oleh Bupati Bogor, Ade Yasin,” ungkapnya.

Atis mengimbau, bagi seluruh warga Kabupaten Bogor dan sekitarnya, dalam rangka mengurangi penggunaan kantong plastik diharapkan masyarakat mulai bijaksana dalam menggunakan kantong plastik saat berbelanja agar membawa kantong guna ulang.

Dikarenakan, timbunan sampah setiap harinya di Kabupaten Bogor mencapai 2.850 ton, dan hanya 700 ton yang dapat diangkut oleh anggotanya lantaran kekurangan sarana dan prasarana.

“Dari 2.850 ton sampah itu, sebanyak 16 persen berupa sampah plastik dan 60 persen berupa organik dan sisanya sampah jenis kaleng,” tegasnya.

Menurutnya, sasaran perbup ini adalah toko modern dan pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong sekali pakai. Selain itu, bagi usaha Hotel, restoran dan cafe agar tidak lagi menyediakan sedotan plastik dan stryofoam.

“Untuk perkantoran seperti Dinas, BUMD, BUMN, Kantor sektoral, Lembaga Pendidikan, dalam melaksanakan kegiatan seperti sosialisasi, rapat-rapat, Diklat dan kegiatan sejenis agar mengurangi penggunaan plastik dalam kemasan. Bagi yang tak patuh terhadap Perbup ini kami akan mengadakan teguran, dari mulai teguran, lisan sampai tertulis,” tandasnya. (Shr)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *